Aturan Baru Kominfo, 1 NIK Untuk Banyak Nomor Kartu SIM Seluler

MisterFLAZ - Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan keputusan baru yang menyangkut Registrasi Kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam keterangannya, menyebutkan bahwa satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari tiga nomor SIM seluler atau tanpa batasan.

Hal yang menyangkut tetang ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada semua operator.

Ada lima poin yang tertuang dalam surat tersebut. Salah satu poin penting didalamnya adalah bahwa operator wajib dan tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Diterangkan pula bahwa dengan satu NIK, tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan. Sebelum adanya keputusan ini, Kominfo membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh melakukan registrasi maksimal tiga nomor kartu SIM seluler.

Artinya pengguna hanya bisa mempunyai lebih dari tiga nomor ponsel, dengan syarat operator seluler bersangkutan melaporkan Nomor Induk Kependudukan yang mendaftarkan banyak kartu SIM secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, Kominfo juga meluruskan beberapa kebijakan yang beberapa waktu sebelumnya selalu berubah-ubah. Termasuk soal penonaktifan nomor seluler yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April 2018 lalu.

Awalnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyebutkan bahwa nomor SIM pelanggan yang melewati batas waktu registrasi akan dinonaktifkan. Sehingga nomor tersebut tak bisa lagi digunakan.

Di dalam isi surat ini pula, diputuskan bahwa pemilik nomor seluler bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai batas waktu akhir bulan April lalu.

Tetapi pemilik nomor seluler harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme registrasi ulang.

Kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pengguna diberikan kebijakan untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar dimulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika pada batas waktu tersebut, nomor SIM prabayar yang belum melakukan registrasi diblokir secara bertahap.

Namun Kominfo kembali memberikan kebijakan batas waktu registrasi tahap kedua, yakni dimulai pada tanggal 01 Maret 2018 sampai dengan 30 April 2018.

Bagi anda yang belum melakukan registrasi hingga saat ini, maka nomor prabayar akan segera diblokir total. Akan tetapi, SIM tersebut masih bisa aktifkan kembali setelah dilaporkan dan diregistrasi ulang di gerai operator seluler.

Sumber
Sumber https://www.androlite.com/

0 Response to "Aturan Baru Kominfo, 1 NIK Untuk Banyak Nomor Kartu SIM Seluler"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel